A. INTEGRITAS & LOYALITAS (1-25)
1. Larangan bermuka dua (munafik): Dilarang keras menunjukkan sikap suportif di depan publik namun melakukan pembusukan, manipulasi, atau tindakan munafik yang merugikan nama baik komunitas maupun tim pengembang.
2. Kritik membangun: Setiap kritik harus disampaikan secara terbuka dan bermartabat, bukan melalui gosip atau fitnah di belakang layar.
3. Larangan provokasi: Dilarang melakukan provokasi, mengadu domba, atau memecah belah anggota komunitas.
4. Kebohongan publik: Menyebarkan informasi palsu tentang komunitas, produk, atau pendiri adalah pelanggaran serius.
5. Menghormati pendiri dan tim: Segala bentuk penghinaan, pelecehan, atau ancaman terhadap pendiri dan tim pengembang tidak akan ditoleransi.
6. Loyalitas penuh: Setiap anggota wajib menjaga loyalitas terhadap komunitas dan visi yang telah ditetapkan.
7. Tidak ada double standard: Aturan berlaku sama untuk semua anggota, tanpa terkecuali.
8. Menjaga rahasia internal: Semua informasi internal komunitas bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
9. Larangan sabotase: Segala bentuk sabotase terhadap produk atau layanan komunitas akan ditindak tegas.
10. Menghormati keputusan tim: Keputusan tim pengembang bersifat final dan harus dihormati.
11. Larangan fitnah: Menyebarkan fitnah terhadap anggota lain adalah pelanggaran berat.
12. Keterbukaan informasi: Setiap anggota berhak mendapat informasi yang transparan dari tim.
13. Menjaga nama baik: Setiap anggota wajib menjaga nama baik komunitas di mana pun berada.
14. Larangan plagiarisme: Mencuri atau mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri adalah pelanggaran.
15. Menghormati perbedaan pendapat: Perbedaan pendapat boleh, namun harus disampaikan dengan sopan.
16. Larangan intimidasi: Mengintimidasi anggota lain untuk kepentingan pribadi dilarang.
17. Kemitraan yang sehat: Semua kemitraan harus dibangun di atas kepercayaan dan saling menguntungkan.
18. Larangan eksploitasi: Mengeksploitasi anggota lain atau sumber daya komunitas dilarang.
19. Menjaga etika komunikasi: Komunikasi harus tetap profesional dan santun.
20. Larangan spam: Mengirim pesan berulang-ulang yang tidak berguna dilarang.
21. Menghormati privasi: Privasi anggota lain wajib dijaga dan tidak boleh dilanggar.
22. Larangan doxing: Menyebarkan data pribadi anggota lain tanpa izin adalah pelanggaran berat.
23. Kepatuhan penuh: Seluruh anggota wajib mematuhi semua aturan yang tercantum.
24. Larangan menyembunyikan identitas: Menggunakan identitas palsu untuk kepentingan jahat dilarang.
25. Menjaga semangat komunitas: Setiap anggota wajib menjaga semangat positif dalam komunitas.
B. ANTI-DISKRIMINASI & SARA (26-50)
26. Anti-rasisme: Segala bentuk diskriminasi ras, suku, warna kulit tidak ditoleransi.
27. Menghormati agama: Dilarang menghina agama atau kepercayaan mana pun.
28. Menghormati budaya: Dilarang merendahkan budaya atau adat istiadat daerah mana pun.
29. Bahasa santun: Wajib menggunakan bahasa yang santun dan menghormati.
30. Larangan ejekan fisik: Mengejek penampilan fisik, kecacatan, atau kondisi personal anggota lain dilarang.
31. Menerima perbedaan: Setiap anggota wajib menerima perbedaan pendapat dengan lapang dada.
32. Larangan ujaran kebencian: Ujaran kebencian berbasis apapun tidak akan ditoleransi.
33. Menghormati gender: Dilarang melakukan diskriminasi berbasis gender.
34. Larangan bullying: Segala bentuk perundungan (bullying) dilarang keras.
35. Menghormati usia: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan usia.
36. Larangan diskriminasi pendidikan: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan latar belakang pendidikan.
37. Menghormati profesi: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan profesi.
38. Larangan diskriminasi ekonomi: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan status ekonomi.
39. Menghormati asal daerah: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan asal daerah.
40. Larangan diskriminasi politik: Dilarang membawa isu politik ke dalam komunitas.
41. Menghormati pilihan pribadi: Pilihan pribadi anggota harus dihormati selama tidak merugikan.
42. Larangan menghina keluarga: Menghina keluarga anggota lain adalah pelanggaran berat.
43. Menghormati privasi keluarga: Privasi keluarga anggota lain wajib dijaga.
44. Larangan diskriminasi hobi: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan hobi.
45. Menghormati pilihan hidup: Pilihan hidup anggota harus dihormati.
46. Larangan diskriminasi status: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan status.
47. Menghormati perbedaan gaya: Perbedaan gaya hidup harus dihormati.
48. Larangan diskriminasi bahasa: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan bahasa.
49. Menghormati perbedaan budaya: Perbedaan budaya harus disikapi dengan bijak.
50. Larangan diskriminasi aliran: Dilarang merendahkan anggota berdasarkan aliran kepercayaan.
C. KEAMANAN & DATA (51-75)
51. Perlindungan data pribadi: Dilarang menyebarkan data pribadi anggota tanpa izin.
52. Akun resmi: Hanya gunakan akun yang terdaftar resmi.
53. Larangan peretasan: Peretasan, cracking, akses ilegal ditindak hukum.
54. Kebijakan privasi: Interaksi bersifat privat, tidak boleh direkam/disebar.
55. Akun bersama: Berbagi akun dengan pihak luar adalah pelanggaran.
56. Keamanan password: Setiap anggota wajib menjaga keamanan password masing-masing.
57. Larangan phishing: Segala bentuk phishing atau penipuan dilarang.
58. Menjaga keamanan sistem: Setiap anggota wajib melaporkan celah keamanan yang ditemukan.
59. Larangan malware: Menyebarkan malware atau virus adalah pelanggaran berat.
60. Keamanan transaksi: Transaksi dalam komunitas wajib aman dan transparan.
61. Larangan pencurian data: Mencuri data anggota adalah pelanggaran serius.
62. Menjaga kerahasiaan: Semua informasi internal bersifat rahasia.
63. Larangan penyalahgunaan: Menyalahgunakan akses untuk kepentingan pribadi dilarang.
64. Keamanan data transaksi: Data transaksi wajib dilindungi.
65. Larangan akses ilegal: Mengakses sistem tanpa izin adalah pelanggaran.
66. Menjaga kerahasiaan kode: Kode sumber produk wajib dijaga kerahasiaannya.
67. Larangan membocorkan data: Membocorkan data internal adalah pelanggaran berat.
68. Keamanan akun admin: Akun admin wajib dijaga keamanannya dengan maksimal.
69. Larangan social engineering: Social engineering untuk mencuri data dilarang.
70. Menjaga keamanan server: Server komunitas wajib dijaga keamanannya.
71. Larangan DDoS: Melakukan serangan DDoS ke sistem adalah pelanggaran hukum.
72. Keamanan backup: Setiap data wajib memiliki backup yang aman.
73. Larangan enkripsi ilegal: Mengenkripsi data untuk tujuan jahat dilarang.
74. Menjaga keamanan infrastruktur: Infrastruktur komunitas wajib dijaga keamanannya.
75. Larangan eksploitasi bug: Mengeksploitasi bug untuk keuntungan pribadi dilarang.
D. KOMUNIKASI & INTERAKSI (76-100)
76. Larangan spamming: Mengirim pesan berulang-ulang dilarang.
77. Konten layak: Dilarang bagikan konten dewasa, kekerasan, atau ilegal.
78. Promosi produk: Memasarkan produk luar tanpa izin adalah pelanggaran.
79. Menghormati sesama anggota: Wajib saling menghormati.
80. Larangan doxing: Menyebarkan data identitas tanpa izin dilarang.
81. Komunikasi efektif: Setiap komunikasi wajib efektif dan jelas.
82. Larangan gossip: Menyebarkan gosip tidak berguna dilarang.
83. Menghargai waktu: Menghargai waktu anggota lain dalam berkomunikasi.
84. Larangan bahasa kasar: Menggunakan bahasa kasar dilarang.
85. Komunikasi profesional: Komunikasi wajib profesional dan santun.
86. Larangan mengadu domba: Mengadu domba antar anggota dilarang.
87. Menjaga kerukunan: Setiap anggota wajib menjaga kerukunan.
88. Larangan provokasi: Provokasi terhadap anggota lain dilarang.
89. Komunikasi terbuka: Komunikasi antar anggota wajib terbuka dan jujur.
90. Larangan hoax: Menyebarkan berita hoax dilarang.
91. Menghormati pendapat: Pendapat anggota lain wajib dihormati.
92. Larangan menghina: Menghina anggota lain dilarang.
93. Komunikasi produktif: Komunikasi wajib produktif dan membangun.
94. Larangan fitnah: Menyebarkan fitnah dilarang.
95. Menjaga etika: Etika komunikasi wajib dijaga.
96. Larangan mengancam: Mengancam anggota lain dilarang.
97. Komunikasi harmonis: Menjaga komunikasi yang harmonis.
98. Larangan merendahkan: Merendahkan anggota lain dilarang.
99. Menjaga sopan santun: Sopan santun wajib dijaga.
100. Larangan mengganggu: Mengganggu kenyamanan anggota lain dilarang.
E. KEPATUHAN & SANKSI (101-150)
101. Kepatuhan penuh: Seluruh aturan wajib dipatuhi.
102. Banned IP permanen: Pelanggaran = banned IP permanen tanpa ampun.
103. Tindakan hukum: Pelanggaran berat dapat ditindak secara hukum.
104. Tidak ada negosiasi: Sanksi final dan tidak dapat dinegosiasikan.
105. Monitoring aktif: Tim berhak memantau seluruh aktivitas.
106. Larangan banding: Tidak ada proses banding untuk sanksi.
107. Penegakan aturan: Aturan ditegakkan secara konsisten.
108. Larangan menghindari sanksi: Menghindari sanksi adalah pelanggaran tambahan.
109. Keberlakuan global: Aturan berlaku di semua platform.
110. Larangan memanipulasi: Memanipulasi proses penegakan aturan dilarang.
111. Kejelasan sanksi: Sanksi dijelaskan secara transparan.
112. Larangan intimidasi saksi: Mengintimidasi saksi pelanggaran dilarang.
113. Kepatuhan sukarela: Kepatuhan diharapkan secara sukarela.
114. Larangan menyembunyikan bukti: Menyembunyikan bukti pelanggaran dilarang.
115. Penegakan adil: Sanksi diberikan secara adil.
116. Larangan balas dendam: Balas dendam atas sanksi dilarang.
117. Kesadaran aturan: Setiap anggota wajib sadar akan aturan.
118. Larangan merusak bukti: Merusak bukti pelanggaran dilarang.
119. Penegakan proporsional: Sanksi diberikan secara proporsional.
120. Larangan kolusi: Kolusi untuk menghindari sanksi dilarang.
121. Keterbukaan sanksi: Sanksi diumumkan secara terbuka.
122. Larangan mengulangi pelanggaran: Mengulangi pelanggaran = sanksi lebih berat.
123. Penegakan tegas: Penegakan aturan dilakukan dengan tegas.
124. Larangan menghasut: Menghasut orang lain melanggar aturan dilarang.
125. Kesadaran konsekuensi: Setiap anggota sadar akan konsekuensi pelanggaran.
126. Larangan mempermainkan aturan: Mempermainkan aturan adalah pelanggaran.
127. Penegakan konsisten: Penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
128. Larangan memanfaatkan celah: Memanfaatkan celah aturan dilarang.
129. Kepatuhan mutlak: Kepatuhan terhadap aturan adalah mutlak.
130. Larangan mengelak: Mengelak dari sanksi adalah pelanggaran.
131. Penegakan profesional: Penegakan aturan dilakukan secara profesional.
132. Larangan meremehkan aturan: Meremehkan aturan adalah pelanggaran.
133. Kesadaran bersama: Kesadaran aturan adalah tanggung jawab bersama.
134. Larangan mengabaikan sanksi: Mengabaikan sanksi adalah pelanggaran tambahan.
135. Penegakan berkeadilan: Penegakan aturan dilakukan dengan adil.
136. Larangan protes tidak pantas: Protes terhadap sanksi harus dilakukan secara pantas.
137. Kepatuhan organisasi: Kepatuhan terhadap aturan organisasi adalah wajib.
138. Larangan menghalangi penegakan: Menghalangi penegakan aturan dilarang.
139. Penegakan transparan: Proses penegakan aturan dilakukan secara transparan.
140. Larangan menuduh palsu: Menuduh palsu pelanggaran adalah pelanggaran.
141. Kesadaran risiko: Setiap anggota sadar akan risiko pelanggaran.
142. Larangan merusak reputasi: Merusak reputasi komunitas adalah pelanggaran.
143. Penegakan humanis: Penegakan aturan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
144. Larangan menipu: Menipu tim pengembang adalah pelanggaran.
145. Kepatuhan sukarela: Kepatuhan diharapkan secara sukarela dan sadar.
146. Larangan menyangkal: Menyangkal pelanggaran yang terbukti adalah pelanggaran.
147. Penegakan final: Keputusan tim pengembang adalah final.
148. Larangan mengulur waktu: Mengulur waktu dalam proses penegakan dilarang.
149. Kesadaran kolektif: Kesadaran aturan adalah tanggung jawab kolektif.
150. Larangan mengabaikan peringatan: Mengabaikan peringatan adalah pelanggaran.
F. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (151-175)
151. Plagiarisme kode: Mencuri atau mengklaim kode produk adalah pelanggaran.
152. Penggunaan logo: Logo dan merek dilindungi undang-undang.
153. Hak cipta konten: Konten komunitas adalah hak milik Notion Viper.
154. Lisensi produk: Setiap produk memiliki lisensi yang wajib dihormati.
155. Reproduksi ilegal: Memperbanyak produk tanpa izin dilarang.
156. Hak cipta desain: Desain UI/UX dilindungi hak cipta.
157. Larangan modifikasi: Memodifikasi produk tanpa izin dilarang.
158. Hak cipta dokumentasi: Dokumentasi produk dilindungi hak cipta.
159. Larangan distribusi: Mendistribusikan produk tanpa izin dilarang.
160. Hak cipta nama: Nama produk dan merek dilindungi.
161. Larangan komersialisasi: Mengkomersialkan produk tanpa izin dilarang.
162. Hak cipta source code: Source code dilindungi hak cipta.
163. Larangan reverse engineering: Reverse engineering produk dilarang.
164. Hak cipta aset visual: Aset visual dilindungi hak cipta.
165. Larangan penggandaan: Menggandakan produk tanpa izin dilarang.
166. Hak cipta konten anggota: Konten yang dibuat anggota tetap hak miliknya.
167. Larangan plagiarisme konten: Mengklaim konten anggota sebagai milik sendiri dilarang.
168. Hak cipta fitur: Fitur produk dilindungi hak cipta.
169. Larangan peniruan: Meniru produk komunitas dilarang.
170. Hak cipta integrasi: Integrasi dengan layanan lain dilindungi.
171. Larangan dekompilasi: Mendekompilasi produk dilarang.
172. Hak cipta basis data: Basis data produk dilindungi.
173. Larangan ekstraksi data: Mengekstrak data produk dilarang.
174. Hak cipta arsitektur: Arsitektur produk dilindungi.
175. Larangan penyalahgunaan lisensi: Menyalahgunakan lisensi produk dilarang.
G. KODE ETIK KHUSUS (176-200)
176. Backstabbing: Dilarang keras pengkhianatan atau sabotase di belakang layar.
177. Manipulasi anggota: Memanipulasi anggota untuk kepentingan pribadi dilarang.
178. Menghasut kebencian: Menghasut kebencian terhadap tim atau anggota dilarang.
179. Menjatuhkan reputasi: Menyebarkan informasi yang menjatuhkan reputasi dilarang.
180. Ghosting: Anggota aktif wajib merespons komunikasi penting.
181. Larangan gossip internal: Menyebarkan gosip internal dilarang.
182. Menjaga solidaritas: Solidaritas antar anggota wajib dijaga.
183. Larangan mengkhianati: Mengkhianati kepercayaan komunitas dilarang.
184. Menjaga integritas: Integritas anggota wajib dijaga.
185. Larangan manipulasi data: Memanipulasi data komunitas dilarang.
186. Menjaga kejujuran: Kejujuran adalah nilai utama.
187. Larangan menipu tim: Menipu tim pengembang adalah pelanggaran berat.
188. Menjaga amanah: Amanah anggota wajib dijaga.
189. Larangan mengkhianati rahasia: Membocorkan rahasia komunitas dilarang.
190. Menjaga profesionalisme: Profesionalisme wajib dijaga.
191. Larangan konflik kepentingan: Konflik kepentingan harus dihindari.
192. Menjaga netralitas: Netralitas dalam diskusi wajib dijaga.
193. Larangan berpihak: Berpihak dalam konflik internal dilarang.
194. Menjaga keadilan: Keadilan wajib ditegakkan.
195. Larangan diskriminasi peran: Merendahkan peran anggota lain dilarang.
196. Menjaga harmoni: Harmoni komunitas wajib dijaga.
197. Larangan provokasi konflik: Memprovokasi konflik dilarang.
198. Menjaga persatuan: Persatuan anggota wajib dijaga.
199. Larangan memecah belah: Memecah belah komunitas dilarang.
200. Menjaga kehormatan bersama: Kehormatan komunitas adalah tanggung jawab semua anggota.
H. KETENTUAN PENUTUP (201-210)
201. Kebijakan berubah: Aturan dapat berubah sewaktu-waktu.
202. Penerimaan aturan: Dengan bergabung, Anda menyetujui seluruh aturan.
203. Kelayakan anggota: Tim berhak menolak atau mengeluarkan anggota.
204. Penafsiran aturan: Tim berhak menafsirkan aturan dengan kewenangan penuh.
205. Kehormatan komunitas: Menjaga kehormatan komunitas adalah tanggung jawab semua.
206. Final dan mengikat: Aturan bersifat final dan mengikat.
207. Kesadaran kolektif: Kesadaran aturan adalah tanggung jawab kolektif.
208. Penegakan berkelanjutan: Penegakan aturan dilakukan secara berkelanjutan.
209. Larangan mengelak: Mengelak dari tanggung jawab adalah pelanggaran.
210. Menjaga nama baik: Nama baik komunitas adalah prioritas utama.
Disusun dan diresmikan pertama kali pada tahun 2022 oleh Brian Official dalam Era Space Community ID, diperbarui berkala untuk Notion Viper Productions.